MANUSIA DAN KEBUDAYAAN
Kebudayaan adalah hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam
memenuhi hidupnya yang kompleks yang mencakup pengetahuan, keyakinan, seni,
susila, hukum adat, dan kebiasaan. Kebudayaan sendiri berasal dari bahasa
sansekerta yaitu “buddayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata “budhi” yang
berarti budi atau akal.
Banyak pakar atau ahli budaya (sosiolog) yang memberikan
pendapat tentang kebudayaan, berikut adalah pengertian kebudayaan menurut para
ahli
-
Koentjaraningrat
Kebudayaan adalah
keseluruhan manusia dari kelakuan dan hasil yang didapatkannya dengan belajar
dan semua itu tersusun dakan kehidupan masyarakat.
-
Selo
Soemardjan dan soelaeman Soenardi
Mereka berpendapat bahwa kebudayaan
sebagai suatu hasil karya, cipta, dan rasa masyarakat yang diperlukan untuk
menguasai alam sekitarnya agar kekuatannya dapat berguna untuk keperluan
masyarakat.
Kebudayaan juga memiliki
sifat-sifat, yaitu :
-
Terwujud
dan tersalurkan oleh perilaku manusia
-
Telah
ada sejak dulu sebelum lahirnya generasi tertentu dan tidak akan pernah mati
dengan generasi yang bersangkutan.
-
Diperlukan
oleh manusia dan diwujudkan tingkah lakunya.
-
Mencakup
aturan-aturan yang tidak tertulis yang sebagian besar manusia menerimanya.
Setiap kebudayaan di suatu tempat akan selalu berbeda dengan
tempat lainnya, tetapi dapat bercampur antara satu kebudayaan dengan kebudayaan
lain. Jenis percampuran kebudayaan ada dua yaitu :
-
Akulturasi
Proses percampuran
kebudayaan tetapi tidak menghilangkan unsur kebudayaan lokal.
-
Asimilasi
Proses percampuran
kebudayaan yang kedua budaya tersebut membaur menjadi suatu kebudayaan baru.
-
Inovasi
Proses pembaruan dalam
unsur kebudayaan masyarakat yaitu teknologi.
-
Difusi
Proses difusi dibagi menjadi 2 yaitu
secara damai dan secara paksa. Contoh difusi secara damai adalah masuknya
kebudayaan hindu buddha di Indonesia. Contoh difusi secara paksa adalah
masuknya kebudayaan Belanda pada zaman kolonialisme.
Tetapi dalam prosesnya, percampuran
kebudayaan memiliki kesulitan dalam hal diterima atau tidak diterimanya suatu
kebudayaan dalam daerah tersebut. Berikut adalah unsur kebudayaan yang sulit
diterima oleh suatu masyarakat, yaitu :
-
Unsur
yang menyangkut sistem kepercayaan
Seperti : ideologi,
falsafah hidup, dan lain-lain.
-
Unsur
yang dipelajari pada tahap pertama proses sosialisasi
Seperti : makanan pokok suatu daerah
dengan daerah lain.
Secara umum kebudayaan juga memiliki
karakteristik, yaitu :
-
Kebudayaan
adalah milik bersama
Artinya bahwa unsur-unsur
kebudayaan dapat dijalankan dan dipelihara bersama-sama oleh seluruh anggota masyarakat.
-
Kebudayaan
merupakan hasil belajar
Artinya suatu kebudayaan
bukanlah warisan biologis, itulah yang membuat kebudayaan di suatu tempat
dengan tempat lain berbeda.
-
Kebudayaan
didasarkan pada lambang
Karena kekuatan dan
ketaatan individu atau kelompok dapat dibangkitkan dengan adanya
lambang-lambang seperti lambang keagamaan, seni, politik, dan ekonomi.
Setelah karakteristik,
kebudayan juga memiliki hubungan antara unsur-unsur kebudayaan dalam
masyarakat, yaitu :
Peralatan dan
perlengkapan hidup
o
Senjata
o
Wadah
o
Makanan
dan minuman
o
Pakaian
dan perhiasan
o
Tempat
berlindung dan perumahan
o
Alat-alat
transportasi
Sistem mata pencaharian
o
Berburu
dan meramu
o
Beternak
o
Bertani
o
Menangkap
ikan
Sistem kemasyarakatan
o
Sistem
kekerabatan
o
Organisasi
sosial
Bahasa
Kesenian
o
Seni
rupa
o
Seni
suara
o
Seni
sastra
Sistem ilmu pengetahuan
o
Pengetahuan
tentang alam
o
Pengetahuan
tentang tumbuhan dan hewan disekitarnya
o
Pengetahuan
tentang tubuh tumbuhan
o
Pengetahuan
tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
o
Pengetahuan
tentang ruang dan waktu
Sistem kepercayaan
Berbicara tentang kebudayaan erat
hubungannya dengan norma sosial. Norma sosial adalah aturan-aturan yang berlaku
dalam kehidupan masyarakat yang disertai dengan sanksi apabila melanggarnya.
Jenis-jenis norma sosial adalah :
-
Usage
(cara)
Norma
ini lebih merujuk pada perbuatan pribadi yang melihat hubungan antar individu,
pelanggaran norma ini hanya mendapat berupa celaan atau teguran.
-
folkways
(kebiasaan)
Perbuatan
yang dilakukan secara berulang-ulang.
-
Mores
(tata kelakuan)
Memberikan
batasan-batasan pada setiap perilaku individu dan solidaritas antara
anggotanya. Pelanggaran dalam norma ini mendapat sanksi berat.
-
Customs
(adat istiadat)
Merujuk pada
kekuatan penyatuan setiap pola perilaku masyarakat. Pelanggaran pada norma ini
mendapatkan sanksi sesuai hukum adat masing-masing.
sumber : www.artikelsiana.com
www.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.v-class.gunadarma.ac.id
www.library.gunadarma.ac.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar